Senin 08 May 2023 17:55 WIB

Aksi Tolak PKPU Nomor 10 Pasal 8

PKPU dikhawatirkan mengurangi keterwakilan perempuan dan pencalonan DPR serta DPRD..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah peserta aksi melakukan orasi terkait penolakan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 di Jakarta, Senin (8/4/2023). Aksi gabungan dari kelompok Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan PKPU Nomor 10 Pasal 8 Ayat (2) mengenai perhitungan bakal calon perempuan di setiap dapil. Mereka menuntut untuk mengubah ketentuan pembulatan ke bawah pada aturan teknis implementasi kuota 30 persen bakal calon legislatif perempuan. Pasal tersebut dinilai bermasalah karena dapat mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dan pencalonan DPR serta DPRD. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah peserta aksi memegang poster terkait penolakan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 di Jakarta, Senin (8/4/2023). Aksi gabungan dari kelompok Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan PKPU Nomor 10 Pasal 8 Ayat (2) mengenai perhitungan bakal calon perempuan di setiap dapil. Mereka menuntut untuk mengubah ketentuan pembulatan ke bawah pada aturan teknis implementasi kuota 30 persen bakal calon legislatif perempuan. Pasal tersebut dinilai bermasalah karena dapat mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dan pencalonan DPR serta DPRD. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah peserta aksi melakukan orasi terkait penolakan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 di Jakarta, Senin (8/4/2023). Aksi gabungan dari kelompok Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan PKPU Nomor 10 Pasal 8 Ayat (2) mengenai perhitungan bakal calon perempuan di setiap dapil. Mereka menuntut untuk mengubah ketentuan pembulatan ke bawah pada aturan teknis implementasi kuota 30 persen bakal calon legislatif perempuan. Pasal tersebut dinilai bermasalah karena dapat mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dan pencalonan DPR serta DPRD. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Anggota DKPP periode 2017-2022 Ida Budiati menyampaikan konferensi pers terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 di Jakarta, Senin (8/4/2023). Aksi gabungan dari kelompok Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan PKPU Nomor 10 Pasal 8 Ayat (2) mengenai perhitungan bakal calon perempuan di setiap dapil. Mereka menuntut untuk mengubah ketentuan pembulatan ke bawah pada aturan teknis implementasi kuota 30 persen bakal calon legislatif perempuan. Pasal tersebut dinilai bermasalah karena dapat mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dan pencalonan DPR serta DPRD. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Anggota DKPP periode 2017-2022 Ida Budiati bersama pendiri Institut Perempuan Valentina Sagala, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati dan Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini (dari kiri ke kanan) menyampaikan konferensi pers terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 di Jakarta, Senin (8/4/2023). Aksi gabungan dari kelompok Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan PKPU Nomor 10 Pasal 8 Ayat (2) mengenai perhitungan bakal calon perempuan di setiap dapil. Mereka menuntut untuk mengubah ketentuan pembulatan ke bawah pada aturan teknis implementasi kuota 30 persen bakal calon legislatif perempuan. Pasal tersebut dinilai bermasalah karena dapat mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dan pencalonan DPR serta DPRD. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Anggota DKPP periode 2017-2022 Ida Budiati bersama pendiri Institut Perempuan Valentina Sagala, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati dan Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini (dari kiri ke kanan) menyampaikan konferensi pers terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 di Jakarta, Senin (8/4/2023). Aksi gabungan dari kelompok Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan PKPU Nomor 10 Pasal 8 Ayat (2) mengenai perhitungan bakal calon perempuan di setiap dapil. Mereka menuntut untuk mengubah ketentuan pembulatan ke bawah pada aturan teknis implementasi kuota 30 persen bakal calon legislatif perempuan. Pasal tersebut dinilai bermasalah karena dapat mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dan pencalonan DPR serta DPRD. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Layar gawai merekam konferensi pers terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 di Jakarta, Senin (8/4/2023). Aksi gabungan dari kelompok Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan PKPU Nomor 10 Pasal 8 Ayat (2) mengenai perhitungan bakal calon perempuan di setiap dapil. Mereka menuntut untuk mengubah ketentuan pembulatan ke bawah pada aturan teknis implementasi kuota 30 persen bakal calon legislatif perempuan. Pasal tersebut dinilai bermasalah karena dapat mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dan pencalonan DPR serta DPRD. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah peserta aksi melakukan orasi terkait penolakan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 di Jakarta, Senin (8/4/2023). Aksi gabungan dari kelompok Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan PKPU Nomor 10 Pasal 8 Ayat (2) mengenai perhitungan bakal calon perempuan di setiap dapil. Mereka menuntut untuk mengubah ketentuan pembulatan ke bawah pada aturan teknis implementasi kuota 30 persen bakal calon legislatif perempuan. Pasal tersebut dinilai bermasalah karena dapat mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dan pencalonan DPR serta DPRD. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah peserta aksi melakukan orasi terkait penolakan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 di Jakarta, Senin (8/4/2023). Aksi gabungan dari kelompok Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan PKPU Nomor 10 Pasal 8 Ayat (2) mengenai perhitungan bakal calon perempuan di setiap dapil. Mereka menuntut untuk mengubah ketentuan pembulatan ke bawah pada aturan teknis implementasi kuota 30 persen bakal calon legislatif perempuan. Pasal tersebut dinilai bermasalah karena dapat mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dan pencalonan DPR serta DPRD. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah peserta aksi melakukan orasi terkait penolakan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 di Jakarta, Senin (8/4/2023).

Aksi gabungan dari kelompok Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menolak PKPU Nomor 10 Pasal 8 Ayat (2) mengenai perhitungan bakal calon perempuan di setiap dapil. Mereka menuntut untuk mengubah ketentuan pembulatan ke bawah pada aturan teknis implementasi kuota 30 persen bakal calon legislatif perempuan. Pasal tersebut dinilai bermasalah karena dapat mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dan pencalonan DPR serta DPRD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement