Senin 29 May 2023 18:30 WIB

Pengungkapan Kasus Narkortika Menggunakan Media Gorden

Pengungkapan Narkoba dari tujuh kasus yang berbeda.

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Tahta Aidilla

Polisi menata barang bukti narkotika saat pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah tersangka kasus narkotika digiring saat pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Layar gawai saat merekam pengungkapan kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi menata barang bukti narkotika saat pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah barang bukti narkotika yang ditampilkan saat pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah tersangka kasus narkotika ditampilkan saat pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi menata barang bukti narkotika saat pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi (kiri) dan Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) memperlihatkan gambar gorden yang digunakan untuk penyeludupan narkotika saat pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Gorden yang digunakan untuk menyeludupkan narkotika diperlihatkan saat pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Sejumlah tersangka kasus narkotika digiring saat pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023). 

Dari hasil pengungkapan tujuh kasus berbeda, polisi berhasil mengamankan barang bukti 75 kilogram sabu, 13 ribu pil ekstasi, dan 1.991 gram ketamin yang menggunakan media penyerapan gorden.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

 

sumber : Republika/Putra M. Akbar
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement