Senin 12 Jun 2023 16:16 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Mayat Terbungkus Plastik

Tersangka berhasil ditangkap setelah buron selama tujuh hari di Jambi..

Rep: Edi Yusuf/ Red: Mohamad Amin Madani

Pelaku kasus pembunuhan mayat terbungkus plastik di Cijerah, diihadirkan saat konferensi pers di Mapollrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (12/6/2023). Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon, akhirnya menangkap dan mengungkap kasus tersebut. Pelaku adalah Ali Nurdin (52 tahun) yang merupakan suami korban Ema Purnama (42 tahun). Tersangka berhasil ditangkap setelah buron selama tujuh hari di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Ahad (11/6/2023). (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Pelaku kasus pembunuhan mayat terbungkus plastik di Cijerah, diihadirkan saat konferensi pers di Mapollrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (12/6/2023). Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon, akhirnya menangkap dan mengungkap kasus tersebut. Pelaku adalah Ali Nurdin (52 tahun) yang merupakan suami korban Ema Purnama (42 tahun). Tersangka berhasil ditangkap setelah buron selama tujuh hari di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Ahad (11/6/2023). (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono berbincang dengan pelaku kasus pembunuhan mayat terbungkus plastik di Cijerah, Ali Nurdin (52 tahun) saat konferensi pers di Mapollrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (12/6/2023). Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon, akhirnya menangkap dan mengungkap kasus tersebut. Pelaku merupakan suami korban Ema Purnama (42 tahun). Tersangka berhasil ditangkap setelah buron selama tujuh hari di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Ahad (11/6/2023). (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan keterangan pers kasus pembunuhan mayat terbungkus plastik di Cijerah, saat konferensi pers di Mapollrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (12/6/2023). Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon, akhirnya menangkap dan mengungkap kasus tersebut. Pelaku adalah Ali Nurdin (52 tahun) yang merupakan suami korban Ema Purnama (42 tahun). Tersangka berhasil ditangkap setelah buron selama tujuh hari di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Ahad (11/6/2023). (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan mayat terbungkus plastik di Cijerah, saat konferensi pers di Mapollrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (12/6/2023). Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon, akhirnya menangkap dan mengungkap kasus tersebut. Pelaku adalah Ali Nurdin (52 tahun) yang merupakan suami korban Ema Purnama (42 tahun). Tersangka berhasil ditangkap setelah buron selama tujuh hari di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Ahad (11/6/2023). (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan keterangan pers kasus pembunuhan mayat terbungkus plastik di Cijerah, saat konferensi pers di Mapollrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (12/6/2023). Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon, akhirnya menangkap dan mengungkap kasus tersebut. Pelaku adalah Ali Nurdin (52 tahun) yang merupakan suami korban Ema Purnama (42 tahun). Tersangka berhasil ditangkap setelah buron selama tujuh hari di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Ahad (11/6/2023). (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pelaku kasus pembunuhan mayat terbungkus plastik di Cijerah, diihadirkan saat konferensi pers di Mapollrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (12/6/2023).

Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon, akhirnya menangkap dan mengungkap kasus tersebut. Pelaku adalah Ali Nurdin (52 tahun) yang merupakan suami korban Ema Purnama (42 tahun). Tersangka berhasil ditangkap setelah buron selama tujuh hari di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Ahad (11/6/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement