Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas usai penggeledahan di kantor PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/7/2023). KPK menggeledah PTPN XI Surabaya dan membawa dua buah koper berisi berkas terkait pengadaan lahan di Baluran, Situbondo dan Kejayan, Pasuruan. (FOTO : ANTARA FOTO/Rizal Hanafi)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kardus berisi berkas usai penggeledahan di Kantor PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/7/2023). KPK menggeledah PTPN XI Surabaya dan membawa dua koper berisi berkas terkait pengadaan lahan di Baluran, Situbondo dan Kejayan, Pasuruan. (FOTO : ANTARA FOTO/Rizal Hanafi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas usai penggeledahan di kantor PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/7/2023).
KPK menggeledah PTPN XI Surabaya dan membawa dua buah koper berisi berkas yang terkait dengan pengadaan lahan di Baluran (Situbondo) dan Kejayan (Pasuruan).
sumber : ANTARA FOTO/Rizal Hanafi