Kamis 07 Sep 2023 15:40 WIB

Mario Dandy Satriyo Divonis Penjara 12 Tahun

Majelis hakim juga mewajibkan Mario membayar restitus sebesar Rp 25,1 miliar..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo berbincang dengan kuasa hukumnya disela sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo berbincang dengan kuasa hukumnya disela sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement