Mario Dandy Satriyo Divonis Penjara 12 Tahun
Majelis hakim juga mewajibkan Mario membayar restitus sebesar Rp 25,1 miliar..
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo berbincang dengan kuasa hukumnya disela sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo berbincang dengan kuasa hukumnya disela sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar.