Presiden Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PT PANI) Sugianto Kusuma atau Aguan didampingi jajaran direksi memberikan keterangan pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PANI di Jakarta, Jumat (15/9/2023). RUPSLB pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk Dua menyetujui Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (Right Issue kedua) kepada para pemegang saham dalam jumlah sebanyak-banyaknya 8 miliar saham dengan nilai nominal sebesar Rp100 per saham melalui Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II. (FOTO : Republika/Edwin Dwi Putranto)
Presiden Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PT PANI) Sugianto Kusuma atau Aguan (tengah) didampingi jajaran direksi memberikan keterangan pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PANI di Jakarta, Jumat (15/9/2023). RUPSLB pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk Dua menyetujui Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (Right Issue kedua) kepada para pemegang saham dalam jumlah sebanyak-banyaknya 8 miliar saham dengan nilai nominal sebesar Rp100 per saham melalui Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II. (FOTO : Republika/Edwin Dwi Putranto)
Presiden Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PT PANI) Sugianto Kusuma atau Aguan (tengah) didampingi jajaran direksi memberikan keterangan pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PANI di Jakarta, Jumat (15/9/2023). RUPSLB pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk Dua menyetujui Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (Right Issue kedua) kepada para pemegang saham dalam jumlah sebanyak-banyaknya 8 miliar saham dengan nilai nominal sebesar Rp100 per saham melalui Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II. (FOTO : Republika/Edwin Dwi Putranto)
Presiden Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PT PANI) Sugianto Kusuma atau Aguan (kanan) seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PANI di Jakarta, Jumat (15/9/2023). RUPSLB pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk Dua menyetujui Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (Right Issue kedua) kepada para pemegang saham dalam jumlah sebanyak-banyaknya 8 miliar saham dengan nilai nominal sebesar Rp100 per saham melalui Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II. (FOTO : Republika/Edwin Dwi Putranto)
Presiden Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PT PANI) Sugianto Kusuma atau Aguan (keenam kanan) didampingi jajaran direksi berfoto bersama seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PANI di Jakarta, Jumat (15/9/2023). RUPSLB pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk Dua menyetujui Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (Right Issue kedua) kepada para pemegang saham dalam jumlah sebanyak-banyaknya 8 miliar saham dengan nilai nominal sebesar Rp100 per saham melalui Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II. (FOTO : Republika/Edwin Dwi Putranto)
Presiden Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PT PANI) Sugianto Kusuma atau Aguan (kedua kanan) didampingi jajaran direksi sebelum memberikan keterangan pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PANI di Jakarta, Jumat (15/9/2023). RUPSLB pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk Dua menyetujui Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (Right Issue kedua) kepada para pemegang saham dalam jumlah sebanyak-banyaknya 8 miliar saham dengan nilai nominal sebesar Rp100 per saham melalui Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II. (FOTO : Republika/Edwin Dwi Putranto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PT PANI) Sugianto Kusuma atau Aguan didampingi jajaran direksi memberikan keterangan pers seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PANI di Jakarta, Jumat (15/9/2023).
RUPSLB pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk Dua menyetujui Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (right issue kedua) kepada para pemegang saham dalam jumlah sebanyak-banyaknya 8 miliar saham dengan nilai nominal sebesar Rp 100 per saham melalui penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu II.
sumber : Republika