Senin 18 Sep 2023 19:20 WIB

Sosialisasi Operasi Zebra

Operasi Zebra Jaya 2023 menyasar 15 jenis pelanggaran.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Tahta Aidilla

Petugas Kepolisian memberikan brosur sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 kepada pengendara di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (18/9/2023). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas Kepolisian memberikan brosur sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 kepada pengendara di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (18/9/2023). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas Kepolisian menyampaikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 kepada pengendara di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (18/9/2023). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas Kepolisian memberikan brosur sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 kepada pengendara di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (18/9/2023). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas Kepolisian memberikan brosur sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 kepada pengendara di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (18/9/2023). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. --  Petugas Kepolisian memberikan brosur sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 kepada pengendara di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran.

 

sumber : Republika/Putra M Akbar
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement