Kampanye Belum Dimulai, Baliho Caleg Bertebaran
Kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Rep: Putra M Akbar/ Red: Tahta Aidilla
Warga membawa gas melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pengendara roda dua melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pengendara roda dua melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pengendara roda dua melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pengendara roda dua melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Angkot melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pengendara roda dua melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada pohon di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Pengendara roda dua melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023).
Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
sumber : Republika/Putra M Akbar