Selasa 19 Sep 2023 19:50 WIB

Kampanye Belum Dimulai, Baliho Caleg Bertebaran

Kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Tahta Aidilla

Warga membawa gas melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengendara roda dua melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengendara roda dua melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengendara roda dua melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengendara roda dua melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Angkot melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengendara roda dua melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada pohon di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  Pengendara roda dua melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023).

Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

 

sumber : Republika/Putra M Akbar
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement