Selasa 19 Sep 2023 19:50 WIB

Kampanye Belum Dimulai, Baliho Caleg Bertebaran

Kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Tahta Aidilla

Warga membawa gas melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengendara roda dua melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengendara roda dua melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengendara roda dua melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengendara roda dua melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Angkot melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengendara roda dua melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada pohon di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023). Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  Pengendara roda dua melintas di dekat baliho alat peraga kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023).

Sejumlah APK terpasang di kawasan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

 

sumber : Republika/Putra M Akbar
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement