Warga berada di depan bangunan yang dibongkar petugas Pemprov DKI Jakarta di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/9/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup praktik prostitusi serta membongkar 156 bangunan liar di kawasan tersebut karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja )
Petugas Pemprov DKI Jakarta melihat bangunan yang dibongkar di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/9/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup praktik prostitusi serta membongkar 156 bangunan liar di kawasan tersebut karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja )
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Warga berada di depan bangunan yang dibongkar petugas Pemprov DKI Jakarta di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/9/2023).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup praktik prostitusi serta membongkar 156 bangunan liar di kawasan tersebut karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
sumber : Antara