Senin 23 Oct 2023 15:45 WIB

Sah! MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun

MK menolak gugatan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Rep: Prayogi/ Red: Tahta Aidilla

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra berisap memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden maksimal 70 tahun. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden maksimal 70 tahun. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden maksimal 70 tahun. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden maksimal 70 tahun. (FOTO : Republika/Prayogi)

Suasana sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden maksimal 70 tahun. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden maksimal 70 tahun. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman berbincang disela sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden maksimal 70 tahun. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden maksimal 70 tahun.

 

 

sumber : Republika/Prayogi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement