Senin 27 Nov 2023 14:30 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Selain dituntut hukuman mati, tiga terdakwa juga dipecat dari Dinas Militer TNI AD.

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir (dari kiri ke kanan) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman mati dan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat, karena terbukti telah melakukan penganiayaan, penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir (dari kanan ke kiri) mengambil sikap istirahat saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman mati dan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat, karena terbukti telah melakukan penganiayaan, penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir (dari kiri ke kanan) mendengarkan pembacaan sidang tuntutan dari Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna (kanan) di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman mati dan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat, karena terbukti telah melakukan penganiayaan, penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir (dari kanan ke kiri) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman mati dan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat, karena terbukti telah melakukan penganiayaan, penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur (kanan), Praka Riswandi Manik (tengah), Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir (kiri) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman mati dan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat, karena terbukti telah melakukan penganiayaan, penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik (kedua kanan), Praka Heri Sandi (tengah) dan Praka Jasmowir (kedua kiri) melakukan penghormatan saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman mati dan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat, karena terbukti telah melakukan penganiayaan, penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik (kanan), Praka Heri Sandi (tengah) dan Praka Jasmowir (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman mati dan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat, karena terbukti telah melakukan penganiayaan, penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman mati dan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat, karena terbukti telah melakukan penganiayaan, penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir (dari kanan ke kiri) mendengarkan pembacaan sidang tuntutan dari Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna (kiri) di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman mati dan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat, karena terbukti telah melakukan penganiayaan, penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman mati dan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat, karena terbukti telah melakukan penganiayaan, penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir (dari kiri ke kanan) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman mati dan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat, karena terbukti telah melakukan penganiayaan, penculikan, dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement