Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir (dari kiri ke kanan) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman mati dan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat, karena terbukti telah melakukan penganiayaan, penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir (dari kanan ke kiri) mengambil sikap istirahat saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman mati dan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat, karena terbukti telah melakukan penganiayaan, penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir (dari kiri ke kanan) mendengarkan pembacaan sidang tuntutan dari Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna (kanan) di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman mati dan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat, karena terbukti telah melakukan penganiayaan, penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir (dari kanan ke kiri) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman mati dan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat, karena terbukti telah melakukan penganiayaan, penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur (kanan), Praka Riswandi Manik (tengah), Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir (kiri) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman mati dan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat, karena terbukti telah melakukan penganiayaan, penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik (kedua kanan), Praka Heri Sandi (tengah) dan Praka Jasmowir (kedua kiri) melakukan penghormatan saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman mati dan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat, karena terbukti telah melakukan penganiayaan, penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik (kanan), Praka Heri Sandi (tengah) dan Praka Jasmowir (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman mati dan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat, karena terbukti telah melakukan penganiayaan, penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman mati dan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat, karena terbukti telah melakukan penganiayaan, penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir (dari kanan ke kiri) mendengarkan pembacaan sidang tuntutan dari Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna (kiri) di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman mati dan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat, karena terbukti telah melakukan penganiayaan, penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman mati dan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat, karena terbukti telah melakukan penganiayaan, penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir (dari kiri ke kanan) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman mati dan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat, karena terbukti telah melakukan penganiayaan, penculikan, dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.