Selasa 28 Nov 2023 17:11 WIB

Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta

Buruh menolak kenaikan upah 3 persen.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Tahta Aidilla

Sejumlah buruh melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Pada aksi tersebut buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15 persen atau Rp 5,6 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah buruh melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Pada aksi tersebut buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15 persen atau Rp 5,6 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah buruh dan Satpol PP saling mendorong pagar saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Pada aksi tersebut buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15 persen atau Rp 5,6 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Satpol PP menahan pagar yang didorong buruh saat aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Pada aksi tersebut buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15 persen atau Rp 5,6 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah buruh melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Pada aksi tersebut buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15 persen atau Rp 5,6 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah buruh melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Pada aksi tersebut buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15 persen atau Rp 5,6 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah buruh melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Pada aksi tersebut buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15 persen atau Rp 5,6 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Poster tuntutan yang tertempel pada mobil aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Pada aksi tersebut buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15 persen atau Rp 5,6 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah buruh menahan rekannya yang akan mendobrak pagar saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Pada aksi tersebut buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15 persen atau Rp 5,6 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. --  Sejumlah buruh melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Pada aksi tersebut buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15 persen atau Rp 5,6 juta dan buruh menolak kenaikan upah 3 persen.

sumber : Republika/Putra M Akbar
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement