Pekerja menyelesaikan pembuatan mainan di salah satu pabrik mainan di Demak, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024). Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2024 yang dikelompokan menjadi dua jenis yakni tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Pekerja menyelesaikan pembuatan mainan di salah satu pabrik mainan di Demak, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024). Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2024 yang dikelompokan menjadi dua jenis yakni tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK-- Pekerja menyelesaikan pembuatan mainan di salah satu pabrik mainan di Demak, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024).
Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2024. PP dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
sumber : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A