Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menutup wajahnya saat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Sidang yang beragendakan vonis untuk terdakwa tersebut ditunda hingga 8 Januari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Sidang yang beragendakan vonis untuk terdakwa tersebut ditunda hingga 8 Januari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo tiba di ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Sidang yang beragendakan vonis untuk terdakwa tersebut ditunda hingga 8 Januari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) berjalan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Sidang yang beragendakan vonis untuk terdakwa tersebut ditunda hingga 8 Januari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) bersalaman dengan kuasa hukumnya usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Sidang yang beragendakan vonis untuk terdakwa tersebut ditunda hingga 8 Januari 2024. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. -- Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menutup wajahnya saat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Sidang vonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang seharusnya digelar hari ini ditunda hingga 8 Januari 2024, terdakwa telah ada di ruang sidang sempat molor dari jadwal awal yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB pagi.
Majelis Hakim mengatakan berkas putusan Rafael belum bisa dirampungkan sore ini, masih memerlukan dua hari dalam penyelesaian berkas tersebut.
sumber : Republika/Putra M Akbar