Kamis 11 Jan 2024 23:14 WIB

Sidang Perdana Mahkamah Internasional Atas Genosida Israel

Kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida..

Red: Tahta Aidilla

Presiden Donoghue dan hakim lainnya di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan, di The Hauge, Belanda, (11/1/2024). (FOTO : EPA-EFE/REMKO DE WAAL)

Penasihat Hukum Kementerian Luar Negeri Israel, Tal Becker (tengah) sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) di The Hauge, Belanda , (11/1/2024). (FOTO : EPA-EFE/REMKO DE WAAL)

Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola (tengah), Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela (kanan) berbincang sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024). (FOTO : EPA-EFE/REMKO DE WAAL)

Penasihat Hukum Kementerian Luar Negeri Israel, dan pengacara Malcolm Shaw (kanan) sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024). (FOTO : EPA-EFE/REMKO DE WAAL)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BELANDA -- Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memulai sidang dugaan kasus genosida Israel yang diajukan oleh Afrika Serikat di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).

Kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan ini menjadi preseden pertama di ICJ terkait dengan pengepungan warga Palestina di Jalur Gaza. Di mana, lebih dari 23.000 orang telah wafat sejak 7 Oktober, hampir 10 ribu di antaranya adalah anak-anak.

Dalam permohonannya yang diajukan pada tanggal 29 Desember, Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida yang bertentangan dengan Konvensi Genosida PBB tahun 1948, yang diikuti oleh kedua negara.

Negara-negara yang menandatangani perjanjian ini mempunyai hak kolektif untuk mencegah dan menghentikan kejahatan tersebut. Israel sendiri membantah atas tuduhan Afrika Selatan tersebut dan berjanji akan membela diri. Kasus terpisah sedang diproses di Pengadilan Kriminal Internasional. Jika ICC mengadili individu dalam kasus pidana, ICJ fokus pada sengketa hukum antarnegara. 

sumber : EPA-EFE/REMKO DE WAAL
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement