Senin 22 Jan 2024 17:50 WIB

Petugas Menertibkan APK yang Melanggar Aturan

Satpol PP bersama Bawaslu Menertibkan APK.

Rep: Edi Yusuf/ Red: Tahta Aidilla

Petugas Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandung Wetan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (22/1/2024). Penertiban tersebut merupakan upaya dalam menjaga estetika, keindahan, ketertiban dan keamanan Kota Bandung. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandung Wetan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (22/1/2024). Penertiban tersebut merupakan upaya dalam menjaga estetika, keindahan, ketertiban dan keamanan Kota Bandung. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandung Wetan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (22/1/2024). Penertiban tersebut merupakan upaya dalam menjaga estetika, keindahan, ketertiban dan keamanan Kota Bandung. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandung Wetan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (22/1/2024). Penertiban tersebut merupakan upaya dalam menjaga estetika, keindahan, ketertiban dan keamanan Kota Bandung. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandung Wetan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (22/1/2024). Penertiban tersebut merupakan upaya dalam menjaga estetika, keindahan, ketertiban dan keamanan Kota Bandung. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandung Wetan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (22/1/2024). Penertiban tersebut merupakan upaya dalam menjaga estetika, keindahan, ketertiban dan keamanan Kota Bandung. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG. --  Petugas Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandung Wetan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (22/1/2024). Penertiban tersebut merupakan upaya dalam menjaga estetika, keindahan, ketertiban dan keamanan Kota Bandung.

 

sumber : Republika/Edi Yusuf
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement