Petugas Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandung Wetan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (22/1/2024). Penertiban tersebut merupakan upaya dalam menjaga estetika, keindahan, ketertiban dan keamanan Kota Bandung. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Petugas Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandung Wetan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (22/1/2024). Penertiban tersebut merupakan upaya dalam menjaga estetika, keindahan, ketertiban dan keamanan Kota Bandung. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Petugas Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandung Wetan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (22/1/2024). Penertiban tersebut merupakan upaya dalam menjaga estetika, keindahan, ketertiban dan keamanan Kota Bandung. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Petugas Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandung Wetan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (22/1/2024). Penertiban tersebut merupakan upaya dalam menjaga estetika, keindahan, ketertiban dan keamanan Kota Bandung. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Petugas Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandung Wetan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (22/1/2024). Penertiban tersebut merupakan upaya dalam menjaga estetika, keindahan, ketertiban dan keamanan Kota Bandung. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Petugas Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandung Wetan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (22/1/2024). Penertiban tersebut merupakan upaya dalam menjaga estetika, keindahan, ketertiban dan keamanan Kota Bandung. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG. -- Petugas Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandung Wetan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (22/1/2024). Penertiban tersebut merupakan upaya dalam menjaga estetika, keindahan, ketertiban dan keamanan Kota Bandung.
sumber : Republika/Edi Yusuf