Selasa 30 Jan 2024 15:43 WIB

BAPPANAS Menetapkan Stok Gula Kristal Putih Konsumsi

GKP konsumsi yang harus dimiliki pemerintah minimal sebanyak 250 ribu ton.

Red: Tahta Aidilla

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih (GKP) di gudang penyimpanan milik PG. Rejoso Manis Indo, Blitar, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). Badan Pangan Nasional (BAPPANAS)/National Food Agency (NFA) menetapkan besaran stok pangan untuk GKP konsumsi yang harus dimiliki pemerintah sampai akhir tahun 2024, yakni minimal sebanyak 250 ribu ton dengan stok akhir tahun minimal 25 ribu ton. (FOTO : ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih (GKP) di gudang penyimpanan milik PG. Rejoso Manis Indo, Blitar, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). Badan Pangan Nasional (BAPPANAS)/National Food Agency (NFA) menetapkan besaran stok pangan untuk GKP konsumsi yang harus dimiliki pemerintah sampai akhir tahun 2024, yakni minimal sebanyak 250 ribu ton dengan stok akhir tahun minimal 25 ribu ton. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/rwa. (FOTO : ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  BLITAR --  Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih (GKP) di gudang penyimpanan milik PG. Rejoso Manis Indo, Blitar, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024).

Badan Pangan Nasional (BAPPANAS)/National Food Agency (NFA) menetapkan besaran stok pangan untuk GKP konsumsi yang harus dimiliki pemerintah sampai akhir tahun 2024, yakni minimal sebanyak 250 ribu ton dengan stok akhir tahun minimal 25 ribu ton.

 

sumber : ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement