Kamis 08 Feb 2024 20:00 WIB

Reklamasi Areal Bekas Tambang Nikel di Konawe Utara

UU No 3/2020 menyatakan pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang.

Red: Edwin Dwi Putranto

Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang. (FOTO : ANTARA FOTO/Jojon)

Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang. (FOTO : ANTARA FOTO/Jojon)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, KONAWE UTARA -- Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024).

Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement