Rabu 14 Feb 2024 14:26 WIB

Sistem Noken Digunakan Pemilu 2024 di Kabupaten Jayawijaya

11 wilayah yang tersebar di provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan gunakan noken.

Red: Tahta Aidilla

Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (14/2/2024). Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. (FOTO : ANTARA FOTO/ Gusti Tanati)

Saksi menunjukkan kertas suara Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (14/2/2024). Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. (FOTO : ANTARA FOTO/ Gusti Tanati)

Warga pegunungan menunjukkan surat suara Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (14/2/2024). Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. (FOTO : ANTARA FOTO/ Gusti Tanati)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAYAWIJAYA. --  Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD.

Sistem noken masih akan dipakai dalam Pemilu 2024 di Papua, tepatnya di 11 wilayah yang tersebar di provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Sistem Noken/Ikat merupakan bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih dalam pemilu yang dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan setempat.

Awal mula dinamai sistem noken, lantaran pada saat pemilu surat suara yang dihasilkan dari kesepakatan bersama akan ditempatkan pada suatu tas bernama noken.

Noken merupakan tas anyaman yang berasal dari serat kulit kayu yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Papua.

Pemakaian tas noken dalam pemilu ini bisa dibilang pengganti kotak suara. Noken juga bisa melambangkan calon tertentu. Jadi, pemilihan suara yang dilakukan bisa dengan cara memasukkan surat suara ke dalam noken ataupun dengan berbaris di hadapan noken tersebut.

Pada sehari sebelum memberikan suara, kelompok masyarakat akan bermusyawarah untuk menentukan siapa kandidat yang bakal dipilih bersama.

Musyawarah tersebut biasanya dipimpin oleh kepala suku dan diikuti para pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) yang sama.

 

sumber : ANTARA FOTO/ Gusti Tanati
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement