Kamis 22 Feb 2024 15:50 WIB

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penodaan Agama

Panji Gumilang jalani sidang pembacaan tuntutan di PN Indramayu.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (tengah) menyapa kerabatnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). Dalam sidang tersebut jaksa menuntut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penodaan agama. (FOTO : ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). Dalam sidang tersebut jaksa menuntut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penodaan agama. (FOTO : ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (tengah) menyapa kerabatnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). Dalam sidang tersebut jaksa menuntut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penodaan agama. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement