Polisi menggiring warga negara Jepang buronan Interpol (blue notice) berinisial YY (tengah) saat konferensi pers di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/2/2024). Warga negara Jepang tersebut ditangkap Sat Polairud Polresta Barelang bersama empat orang yang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) menuju malaysia secara ilegal di perairan Batam. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Polisi menggiring warga negara Jepang buronan Interpol (blue notice) berinisial YY (tengah) saat konferensi pers di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/2/2024). Warga negara Jepang tersebut ditangkap Sat Polairud Polresta Barelang bersama empat orang yang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) menuju malaysia secara ilegal di perairan Batam. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, RIAU. -- Polisi menggiring warga negara Jepang buronan Interpol (blue notice) berinisial YY (tengah) saat konferensi pers di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/2/2024).
Warga negara Jepang tersebut ditangkap Sat Polairud Polresta Barelang bersama empat orang yang diduga pekerja migran Indonesia (PMI), menuju malaysia secara ilegal di perairan Batam.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
sumber : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna