Jumat 23 Feb 2024 07:35 WIB

Penangkapan Warga Jepang Buronan Interpol

Warga negara Jepang tersebut ditangkap Sat Polairud Polresta Barelang.

Red: Tahta Aidilla

Polisi menggiring warga negara Jepang buronan Interpol (blue notice) berinisial YY (tengah) saat konferensi pers di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/2/2024). Warga negara Jepang tersebut ditangkap Sat Polairud Polresta Barelang bersama empat orang yang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) menuju malaysia secara ilegal di perairan Batam. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Polisi menggiring warga negara Jepang buronan Interpol (blue notice) berinisial YY (tengah) saat konferensi pers di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/2/2024). Warga negara Jepang tersebut ditangkap Sat Polairud Polresta Barelang bersama empat orang yang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) menuju malaysia secara ilegal di perairan Batam. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  RIAU. --  Polisi menggiring warga negara Jepang buronan Interpol (blue notice) berinisial YY (tengah) saat konferensi pers di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/2/2024).

Warga negara Jepang tersebut ditangkap Sat Polairud Polresta Barelang bersama empat orang yang diduga pekerja migran Indonesia (PMI), menuju malaysia secara ilegal di perairan Batam.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

 

 

sumber : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement