Jumat 23 Feb 2024 07:35 WIB

Penangkapan Warga Jepang Buronan Interpol

Warga negara Jepang tersebut ditangkap Sat Polairud Polresta Barelang.

Red: Tahta Aidilla

Polisi menggiring warga negara Jepang buronan Interpol (blue notice) berinisial YY (tengah) saat konferensi pers di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/2/2024). Warga negara Jepang tersebut ditangkap Sat Polairud Polresta Barelang bersama empat orang yang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) menuju malaysia secara ilegal di perairan Batam. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Polisi menggiring warga negara Jepang buronan Interpol (blue notice) berinisial YY (tengah) saat konferensi pers di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/2/2024). Warga negara Jepang tersebut ditangkap Sat Polairud Polresta Barelang bersama empat orang yang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) menuju malaysia secara ilegal di perairan Batam. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  RIAU. --  Polisi menggiring warga negara Jepang buronan Interpol (blue notice) berinisial YY (tengah) saat konferensi pers di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/2/2024).

Warga negara Jepang tersebut ditangkap Sat Polairud Polresta Barelang bersama empat orang yang diduga pekerja migran Indonesia (PMI), menuju malaysia secara ilegal di perairan Batam.

 

 

sumber : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement