REPUBLIKA.CO.ID, Warga DKI Jakarta yang khawatir terdampak penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka situs web Jakarta Mendata Warga (https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/).
- Masukkan 16 digit NIK dalam kolom yang tersedia.
- Masukkan //captcha// sesuai gambar yang muncul.
- Klik "Cari Data Pembekuan".
- Lalu akan muncul informasi terkait NIK tersebut masuk data yang nonaktifkan atau tidak.
Dalam situs itu, disebutkan masyarakat wajib beridentitas di alamat sesuai domisili. Apabila berkeberatan atau ketidaksesuaian laporan, masyarakat dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung.
Sumber: Dinas Dukcapil DKI Jakarta
Pengolah: Andri Saubani
[7:28 PM, 4/23/2024] Andri: