Jumat 26 Apr 2024 13:11 WIB

Kenakan Rompi Tahanan, Konten Kreator Galih Loss Tertunduk Lesu

Galih Loss ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus penistaan agama.

Red: Edwin Dwi Putranto

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) menunjukkan barang bukti saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement