Selasa 14 May 2024 20:15 WIB

Presiden Jokowi Resmi Mengeluarkan Aturan KRIS BPJS Kesehatan

KRIS di BPJS Kesehatan sebagai upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Tahta Aidilla

Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan sebagai upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan di kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan sebagai upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan di kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan sebagai upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan di kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan sebagai upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan di kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan sebagai upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan di kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan sebagai upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan di kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan sebagai upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan di kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan sebagai upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan di kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan sebagai upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan di kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

 

sumber : Republika/Thoudy Badai
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement