Eksepsi Diterima, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Bebas dari Dakwaan Suap
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membebaskan Gazalba Saleh dari dakwaan JPU..
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Edwin Dwi Putranto
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Pada sidang beragendakan putusan sela tersebut majelis hakim pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dan memerintahkan untuk membebaskan Gazalba Saleh. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh (kanan) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Pada sidang beragendakan putusan sela tersebut majelis hakim pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dan memerintahkan untuk membebaskan Gazalba Saleh. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh (kiri) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Pada sidang beragendakan putusan sela tersebut majelis hakim pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dan memerintahkan untuk membebaskan Gazalba Saleh. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Pada sidang beragendakan putusan sela tersebut majelis hakim pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dan memerintahkan untuk membebaskan Gazalba Saleh. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Pada sidang beragendakan putusan sela tersebut majelis hakim pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dan memerintahkan untuk membebaskan Gazalba Saleh.
sumber : Republika