Selasa 06 Aug 2024 11:44 WIB

Barang Impor Ilegal Senilai Rp 46 Miliar Diamankan Satgas

Satgas importasi ilegal mengamankan barang impor ilegal senilai Rp 46 miliar.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas Bea Cukai berjaga disamping pakain bekas (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik dan 5.896 barang garment senilai Rp 46.188.205.400. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Petugas memeriksa bukti kain gulungan impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).

Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik dan 5.896 barang  garment senilai Rp 46.188.205.400.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement