Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI Judha Nugraha dan Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sukirno menjadi pembicara dalam diskusi di Jakarta, Rabu, (2/10/2024). Diskusi yang menghadirkan tokoh hukum dan pemerintah itu membahas Implikasi Hukum Akibat Kematian dan Perceraian Terhadap Harta dan Warisan dalam Keluarga Perkawinan Campuran. (FOTO : Dok Republika)
Ketua Umum Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia Rulita Anggraini, Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sukirno dan Notaris Elizabeth Karina Leonita (dari kiri) menjadi pembicara dalam diskusi di Jakarta, Rabu, (2/10/2024). Diskusi yang menghadirkan tokoh hukum dan pemerintah itu membahas Implikasi Hukum Akibat Kematian dan Perceraian Terhadap Harta dan Warisan dalam Keluarga Perkawinan Campuran. (FOTO : Dok Republika)
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI Judha Nugraha (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi di Jakarta, Rabu, (2/10/2024). Diskusi yang menghadirkan tokoh hukum dan pemerintah itu membahas Implikasi Hukum Akibat Kematian dan Perceraian Terhadap Harta dan Warisan dalam Keluarga Perkawinan Campuran. (FOTO : Dok Republika)
Ketua Umum Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia Rulita Anggraini, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI Judha Nugraha, Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sukirno dan Notaris Elizabeth Karina Leonita (dari kiri) menjadi pembicara dalam diskusi di Jakarta, Rabu, (2/10/2024). Diskusi yang menghadirkan tokoh hukum dan pemerintah itu membahas Implikasi Hukum Akibat Kematian dan Perceraian Terhadap Harta dan Warisan dalam Keluarga Perkawinan Campuran. (FOTO : Dok Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia Rulita Anggraini, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI Judha Nugraha, Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sukirno dan Notaris Elizabeth Karina Leonita menjadi pembicara dalam diskusi di Jakarta, Rabu, (2/10/2024).
Diskusi yang menghadirkan tokoh hukum dan pemerintah itu membahas Implikasi Hukum Akibat Kematian dan Perceraian Terhadap Harta dan Warisan dalam Keluarga Perkawinan Campuran.
sumber : Republika