Rabu 02 Oct 2024 15:00 WIB

Harta dan Warisan Jadi Tantangan Hukum dalam Perkawinan Campuran

PerCa Indonesia gelar diskusi bersama tokoh hukum dan pemerintah.

Red: Edwin Dwi Putranto

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI Judha Nugraha dan Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sukirno menjadi pembicara dalam diskusi di Jakarta, Rabu, (2/10/2024). Diskusi yang menghadirkan tokoh hukum dan pemerintah itu membahas Implikasi Hukum Akibat Kematian dan Perceraian Terhadap Harta dan Warisan dalam Keluarga Perkawinan Campuran. (FOTO : Dok Republika)

Ketua Umum Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia Rulita Anggraini, Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sukirno dan Notaris Elizabeth Karina Leonita (dari kiri) menjadi pembicara dalam diskusi di Jakarta, Rabu, (2/10/2024). Diskusi yang menghadirkan tokoh hukum dan pemerintah itu membahas Implikasi Hukum Akibat Kematian dan Perceraian Terhadap Harta dan Warisan dalam Keluarga Perkawinan Campuran. (FOTO : Dok Republika)

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI Judha Nugraha (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi di Jakarta, Rabu, (2/10/2024). Diskusi yang menghadirkan tokoh hukum dan pemerintah itu membahas Implikasi Hukum Akibat Kematian dan Perceraian Terhadap Harta dan Warisan dalam Keluarga Perkawinan Campuran. (FOTO : Dok Republika)

Ketua Umum Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia Rulita Anggraini, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI Judha Nugraha, Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sukirno dan Notaris Elizabeth Karina Leonita (dari kiri) menjadi pembicara dalam diskusi di Jakarta, Rabu, (2/10/2024). Diskusi yang menghadirkan tokoh hukum dan pemerintah itu membahas Implikasi Hukum Akibat Kematian dan Perceraian Terhadap Harta dan Warisan dalam Keluarga Perkawinan Campuran. (FOTO : Dok Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia Rulita Anggraini, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI Judha Nugraha, Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sukirno dan Notaris Elizabeth Karina Leonita menjadi pembicara dalam diskusi di Jakarta, Rabu, (2/10/2024).

Diskusi yang menghadirkan tokoh hukum dan pemerintah itu membahas Implikasi Hukum Akibat Kematian dan Perceraian Terhadap Harta dan Warisan dalam Keluarga Perkawinan Campuran. 

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement