Selasa 15 Oct 2024 23:40 WIB

Satpol PP Medan Bongkar Papan Reklame yang Tunggak Pajak

BPD Kota Medan lakukan penertiban penunggak pajak reklame.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas Satpol PP Medan membongkar reklame saat penertiban penunggak pajak di Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/10/2024). Badan Pendapatan Daerah Kota Medan melakukan penertiban penunggak pajak reklame, pajak PBB, pajak BPHTB, pajak hiburan, pajak restoran, pajak air dan tanah dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (FOTO : ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Petugas Satpol PP menempelkan stiker peringatan saat penertiban penunggak pajak di Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/10/2024). Badan Pendapatan Daerah Kota Medan melakukan penertiban penunggak pajak reklame, pajak PBB, pajak BPHTB, pajak hiburan, pajak restoran, pajak air dan tanah dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (FOTO : ANTARA FOTO/Yudi Manar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Satpol PP Medan membongkar reklame saat penertiban penunggak pajak di Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/10/2024).

Badan Pendapatan Daerah Kota Medan melakukan penertiban penunggak pajak reklame, pajak PBB, pajak BPHTB, pajak hiburan, pajak restoran, pajak air dan tanah dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement