Petugas Satpol PP Medan membongkar reklame saat penertiban penunggak pajak di Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/10/2024). Badan Pendapatan Daerah Kota Medan melakukan penertiban penunggak pajak reklame, pajak PBB, pajak BPHTB, pajak hiburan, pajak restoran, pajak air dan tanah dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (FOTO : ANTARA FOTO/Yudi Manar)
Petugas Satpol PP menempelkan stiker peringatan saat penertiban penunggak pajak di Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/10/2024). Badan Pendapatan Daerah Kota Medan melakukan penertiban penunggak pajak reklame, pajak PBB, pajak BPHTB, pajak hiburan, pajak restoran, pajak air dan tanah dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (FOTO : ANTARA FOTO/Yudi Manar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Satpol PP Medan membongkar reklame saat penertiban penunggak pajak di Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/10/2024).
Badan Pendapatan Daerah Kota Medan melakukan penertiban penunggak pajak reklame, pajak PBB, pajak BPHTB, pajak hiburan, pajak restoran, pajak air dan tanah dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
sumber : Antara Foto