Anggota Polresta Bogor Kota menggiring tersangka S (19) saat rilis kasus selebgram yang mempromosikan judi daring di Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (21/10/2024). Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap S (19) yang mempromosikan judi daring di akun instagram miliknya dengan pengikut 59 ribu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.150.000 untuk dua kali posting dalam sehari selama dua bulan. (FOTO : ANTARA FOTO)
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso (kedua kiri) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti dalam bentuk tangkapan layar saat rilis kasus selebgram yang mempromosikan judi daring di Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (21/10/2024). Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap S (19) yang mempromosikan judi daring di akun instagram miliknya dengan pengikut 59 ribu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.150.000 untuk dua kali posting dalam sehari selama dua bulan. (FOTO : ANTARA FOTO)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Anggota Polresta Bogor Kota menggiring tersangka S (19) saat rilis kasus selebgram yang mempromosikan judi daring di Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (21/10/2024).
Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap S (19) yang mempromosikan judi daring di akun instagram miliknya dengan pengikut 59 ribu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.150.000 untuk dua kali posting dalam sehari selama dua bulan.
sumber : Antara Foto