Petugas Kejaksaan (kanan) mengarahkan algojo (kiri) saat eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana kasus judi online di Banda Aceh, Aceh, Rabu (18/12/2024). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman 10 hingga 25 kali cambuk di depan umum bagi empat terpidana pelanggar qanun nomor 6/2014 tentang hukum jinayat jarimah perjudian dan 34 kali cambuk bagi seorang terpidana pelaku pelecehan seksual serta 28 kali cambuk bagi seorang terpidana jarimah minuman keras. (FOTO : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Petugas Wilayatul Hisbah (WH) kota Banda Aceh mengawal terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang syariat islam tentang perjudian, pelecehan seksual, minuman keras sebelum eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Rabu (18/12/2024). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman 10 hingga 25 kali cambuk di depan umum bagi empat terpidana pelanggar qanun nomor 6/2014 tentang hukum jinayat jarimah perjudian dan 34 kali cambuk bagi seorang terpidana pelaku pelecehan seksual serta 28 kali cambuk bagi seorang terpidana jarimah minuman keras. (FOTO : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Petugas Wilayatul Hisbah (WH) kota Banda Aceh mengawal terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang syariat islam tentang perjudian, pelecehan seksual, minuman keras sebelum eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Rabu (18/12/2024).
Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman 10 hingga 25 kali cambuk di depan umum bagi empat terpidana pelanggar qanun nomor 6/2014 tentang hukum jinayat jarimah perjudian dan 34 kali cambuk bagi seorang terpidana pelaku pelecehan seksual serta 28 kali cambuk bagi seorang terpidana jarimah minuman keras.
sumber : Antara Foto