Kamis 23 Jan 2025 14:30 WIB

Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Pencucian Uang

Panji Gumilang didakwa melakukan TPPU dana Yayasan Pesantren Indonesia.

Red: Edwin Dwi Putranto

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). Dalam sidang tersebut Panji Gumilang didakwa melakukan TPPU dengan menyalahgunakan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). (FOTO : ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang bersiap mengikuti sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). Dalam sidang tersebut Panji Gumilang didakwa melakukan TPPU dengan menyalahgunakan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). (FOTO : ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berjalan keluar usai menjalani sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). Dalam sidang tersebut Panji Gumilang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan menyalahgunakan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). (FOTO : ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025).

Dalam sidang tersebut Panji Gumilang didakwa melakukan TPPU dengan menyalahgunakan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement