Kamis 30 Jan 2025 22:00 WIB

Polisi Tetapkan 19 Tersangka dalam Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Gorontalo

Enam tersangka kasus rudapaksa di Gorontalo ditahan polisi.

Red: Edwin Dwi Putranto

Polisi menggiring tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur, di Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (30/1/2025). Polda Gorontalo menetapkan 19 orang sebagai tersangka kasus rudapaksa seorang anak berusia 14 tahun yang terjadi di tiga tempat kejadian perkara di Kota dan Kabupaten Gorontalo, enam tersangka ditahan sedangkan tersangka lainnya dikenakan wajib lapor dan menunggu pendampingan karena masih di bawah umur. (FOTO : ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro (kanan) bertanya pada tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur, di Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (30/1/2025). Polda Gorontalo menetapkan 19 orang sebagai tersangka kasus rudapaksa seorang anak berusia 14 tahun yang terjadi di tiga tempat kejadian perkara di Kota dan Kabupaten Gorontalo, enam tersangka ditahan sedangkan tersangka lainnya dikenakan wajib lapor dan menunggu pendampingan karena masih di bawah umur. (FOTO : ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Polisi menggiring tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur, di Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (30/1/2025).

Polda Gorontalo menetapkan 19 orang sebagai tersangka kasus rudapaksa seorang anak berusia 14 tahun yang terjadi di tiga tempat kejadian perkara di Kota dan Kabupaten Gorontalo, enam tersangka ditahan sedangkan tersangka lainnya dikenakan wajib lapor dan menunggu pendampingan karena masih di bawah umur. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement