Polisi menggiring tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur, di Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (30/1/2025). Polda Gorontalo menetapkan 19 orang sebagai tersangka kasus rudapaksa seorang anak berusia 14 tahun yang terjadi di tiga tempat kejadian perkara di Kota dan Kabupaten Gorontalo, enam tersangka ditahan sedangkan tersangka lainnya dikenakan wajib lapor dan menunggu pendampingan karena masih di bawah umur. (FOTO : ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro (kanan) bertanya pada tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur, di Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (30/1/2025). Polda Gorontalo menetapkan 19 orang sebagai tersangka kasus rudapaksa seorang anak berusia 14 tahun yang terjadi di tiga tempat kejadian perkara di Kota dan Kabupaten Gorontalo, enam tersangka ditahan sedangkan tersangka lainnya dikenakan wajib lapor dan menunggu pendampingan karena masih di bawah umur. (FOTO : ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Polisi menggiring tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur, di Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (30/1/2025).
Polda Gorontalo menetapkan 19 orang sebagai tersangka kasus rudapaksa seorang anak berusia 14 tahun yang terjadi di tiga tempat kejadian perkara di Kota dan Kabupaten Gorontalo, enam tersangka ditahan sedangkan tersangka lainnya dikenakan wajib lapor dan menunggu pendampingan karena masih di bawah umur.
sumber : Antara Foto