Terdakwa kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022 Rina Pertiwi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rina Pertiwi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022 Rina Pertiwi berbincang dengan penasihat hukum usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rina Pertiwi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022 Rina Pertiwi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rina Pertiwi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022 Rina Pertiwi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rina Pertiwi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022 Rina Pertiwi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rina Pertiwi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022.
sumber : Republika