Jumat 14 Feb 2025 19:06 WIB

Infografis Perbandingan Vonis Harvey Moeis Usai Putusan Pengadilan Banding

PT DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis jadi 20 tahun penjara..

Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, 

Pengadilan Tipikor Jakarta/PN Jakarta Pusat

Penjara: 6 tahun 6 bulan

Denda: Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,

Uang pengganti: Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Penjara: 20 tahun

Denda: Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan

Uang pengganti: Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara

Ikhtisar perkara:

Dalam perkara ini Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) ditetapkan bersalah di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015–2022.

Kerugian negara ditetapkan Rp300 triliun, meliputi Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan pengolahan penglogaman dengan smelter swasta; Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah; serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Harvey dinilai terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterimanya.

Sumber: PT DKI Jakarta

Pengolah Data: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement