
Aktivis dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti Aksi Kamisan ke-856 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh DPR karena dinilai akan mengancam supremasi sipil, selain itu mereka juga menuntut pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan yang melindungi hak-hak sipil. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Personel kepolisian berjaga saat aktivis dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar Aksi Kamisan ke-856 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh DPR karena dinilai akan mengancam supremasi sipil, selain itu mereka juga menuntut pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan yang melindungi hak-hak sipil. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivis dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti Aksi Kamisan ke-856 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh DPR karena dinilai akan mengancam supremasi sipil, selain itu mereka juga menuntut pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan yang melindungi hak-hak sipil. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivis dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti Aksi Kamisan ke-856 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh DPR karena dinilai akan mengancam supremasi sipil, selain itu mereka juga menuntut pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan yang melindungi hak-hak sipil. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivis dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti Aksi Kamisan ke-856 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh DPR karena dinilai akan mengancam supremasi sipil, selain itu mereka juga menuntut pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan yang melindungi hak-hak sipil. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivis dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti Aksi Kamisan ke-856 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh DPR karena dinilai akan mengancam supremasi sipil, selain itu mereka juga menuntut pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan yang melindungi hak-hak sipil. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivis dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti Aksi Kamisan ke-856 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh DPR karena dinilai akan mengancam supremasi sipil, selain itu mereka juga menuntut pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan yang melindungi hak-hak sipil. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivis dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti Aksi Kamisan ke-856 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh DPR karena dinilai akan mengancam supremasi sipil, selain itu mereka juga menuntut pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan yang melindungi hak-hak sipil. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)