Warga memasukkan surat suara ke kotak suara saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan di TPS 004 Desa Kinandang, Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (22/3/2025). KPU Magetan menggelar PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi di empat TPS yaitu TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah. (FOTO : ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Warga bersiap memberikan suara saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan di TPS 004 Desa Kinandang, Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (22/3/2025). KPU Magetan menggelar PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi di empat TPS yaitu TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah. (FOTO : ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan suara di depan saksi pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan di TPS 004 Desa Kinandang, Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (22/3/2025). KPU Magetan menggelar PSU di 4 TPS sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, dan hasil penghitungan di TPS 004 tersebut pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 1 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro memperoleh 276 suara, pasangan calon nomor urut 2 Hergunadi-Basuki Babussalam tiga suara, pasangan calon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa 170 suara, dan lima surat suara tidak sah. (FOTO : ANTARA FOTO/Siswowidodo)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Warga memasukkan surat suara ke kotak suara saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan di TPS 004 Desa Kinandang, Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (22/3/2025).
KPU Magetan menggelar PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi di empat TPS yaitu TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah.
sumber : Antara Foto