Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2016-2019 Danny Praditya (belakang) dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2006-2023 Iswan Ibrahim (depan) menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025). KPK resmi menahan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 yang mengakibatkan kerugian negara 15 juta dolar AS atau senilai Rp252 miliar dengan kurs hari ini. (FOTO : ANTARA FOTO)
Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2016-2019 Danny Praditya (tengah) dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2006-2023 Iswan Ibrahim (kanan) dihadirkan saat diumumkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025). KPK resmi menahan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau senilai Rp252 miliar dengan kurs hari ini. (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2016-2019 Danny Praditya (kanan) dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2006-2023 Iswan Ibrahim (kiri) berdiri saat diumumkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025). KPK resmi menahan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 yang mengakibatkan kerugian negara 15 juta dolar AS atau senilai Rp252 miliar dengan kurs hari ini. (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2016-2019 Danny Praditya (belakang) dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2006-2023 Iswan Ibrahim (depan) menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
KPK resmi menahan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 yang mengakibatkan kerugian negara 15 juta dolar AS atau senilai Rp252 miliar dengan kurs hari ini.
sumber : Antara Foto