Selasa 22 Apr 2025 22:00 WIB

Erintuah Damanik dan Mangapul Dituntut Vonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa lainnya Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Mangapul menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo (kiri-kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement