Kamis 24 Apr 2025 20:30 WIB

MK Gelar Sidang Pendahuluan Gugatan UU Hak Cipta yang Diajukan Ariel Noah

Gugatan diajukan musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hakim Saldi Isra (tengah) memimpin sidang pendahuluan terkait gugatan UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terkait gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang ajukan oleh Ariel Noah dan 28 musisi lainnya yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tim pengacara pemohon menjalani sidang pendahuluan terkait gugatan UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terkait gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang ajukan oleh Ariel Noah dan 28 musisi lainnya yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tim pengacara pemohon menjalani sidang pendahuluan terkait gugatan UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terkait gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang ajukan oleh Ariel Noah dan 28 musisi lainnya yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hakim Saldi Isra memimpin sidang pendahuluan terkait gugatan UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terkait gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang ajukan oleh Ariel Noah dan 28 musisi lainnya yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tim pengacara pemohon menjalani sidang pendahuluan terkait gugatan UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terkait gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang ajukan oleh Ariel Noah dan 28 musisi lainnya yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tim pengacara pemohon menjalani sidang pendahuluan terkait gugatan UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terkait gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang ajukan oleh Ariel Noah dan 28 musisi lainnya yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tim pengacara pemohon menjalani sidang pendahuluan terkait gugatan UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terkait gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang ajukan oleh Ariel Noah dan 28 musisi lainnya yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tim pengacara pemohon menjalani sidang pendahuluan terkait gugatan UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terkait gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang ajukan oleh Ariel Noah dan 28 musisi lainnya yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hakim Saldi Isra memimpin sidang pendahuluan terkait gugatan UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terkait gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang ajukan oleh Ariel Noah dan 28 musisi lainnya yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement