Jumat 09 May 2025 05:05 WIB

Infografis Jamaah Haji Ilegal Siap-Siap Terima Hukuman Ini

Infografis Jamaah Haji Ilegal Siap-Siap Terima Hukuman Ini.

Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, 

Pada awal pemberangkatan calon jamaah gelombang pertama musim haji 2025, hingga 5 Mei 2025 sudah 107 jamaah haji ilegal digagalkan petugas di Bandara Soekarno-Hatta. Jamaah haji ilegal adalah jamaah yang tidak memakai visa haji.

Hukuman Berat Menanti

- Denda 100 ribu riyal atau sekitar Rp 447 juta. Denda ini dapat dikalikan sesuai jumlah pelanggaran yang dilakukan.

- Jamaah dideportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

- Pelanggaran dapat berujung pada deportasi dan hukuman penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran.

- Pihak yang memfasilitasi, seperti agen perjalanan atau individu yang mengajukan visa kunjungan untuk tujuan haji ilegal dapat didenda hingga 100 ribu riyal.

- Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jamaah haji ilegal dapat disita oleh otoritas Saudi.

Tujuan Penerapan Sanksi

- Menghindari kepadatan dan potensi gangguan selama pelaksanaan ibadah haji.

- Memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi jamaah yang telah mengikuti prosedur resmi.

Sumber: Artikel Republika.co.id

Pengolah: Ani Nursalikah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement