Jumat 09 May 2025 05:05 WIB

Infografis Jamaah Haji Ilegal Siap-Siap Terima Hukuman Ini

Infografis Jamaah Haji Ilegal Siap-Siap Terima Hukuman Ini.

Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, 

Pada awal pemberangkatan calon jamaah gelombang pertama musim haji 2025, hingga 5 Mei 2025 sudah 107 jamaah haji ilegal digagalkan petugas di Bandara Soekarno-Hatta. Jamaah haji ilegal adalah jamaah yang tidak memakai visa haji.

Hukuman Berat Menanti

- Jamaah yang mencoba berhaji tanpa izin, atau memasuki atau berada di Makkah dan lokasi suci tanpa izin bisa didenda hingga 20 ribu riyal atau sekitar Rp 88 juta. 

- Jamaah dideportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

- Denda hingga 100 ribu riyal atau sekitar Rp 441 juta bagi siapa pun yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah dan tempat-tempat suci.

- Denda hingga 100 ribu riyal atau sekitar Rp 441 juta bagi mereka yang menampung atau melindungi pemegang visa kunjungan di semua jenis tempat tinggal, termasuk hotel, apartemen, rumah pribadi, pusat akomodasi, atau perumahan haji di Makkah dan tempat suci, atau membantu mereka tinggal secara ilegal.

- Denda akan bertambah berdasarkan jumlah individu yang diangkut, ditampung, atau dibantu.

- Kendaraan yang digunakan mengangkut jamaah haji ilegal dapat disita oleh otoritas Saudi.

- Periode pembatasan berlangsung mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025.

Tujuan Penerapan Sanksi

- Menghindari kepadatan dan potensi gangguan selama pelaksanaan ibadah haji.

- Memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi jamaah yang telah mengikuti prosedur resmi.

Sumber: Artikel Republika.co.id

Pengolah: Ani Nursalikah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement