Kamis 08 May 2025 21:00 WIB

Tiga Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 dan 7 Tahun Penjara

Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul jalani sidang pembacaan vonis.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Majelis hakim memvonis hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kedua kanan) dan Mangapul (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Majelis hakim memvonis hakim PN Surabaya nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Majelis hakim memvonis hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga hakim terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Majelis hakim memvonis hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Dua hakim PN Surabaya nonaktif lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement