Dua dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 Budi Sylvana (kanan) dan Satrio Wibowo (kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/6/2025). Majelis hakim memvonis mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, mantan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pidana penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara, dan mantan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo dengan pidana penjara 11 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 di Kementerian Kesehatan dari dana BNPB tahun 2020. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 Satrio Wibowo (kanan), Ahmad Taufik (tengah), dan Budi Sylvana (kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/6/2025). Majelis hakim memvonis mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, mantan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pidana penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara, dan mantan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo dengan pidana penjara 11 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 di Kementerian Kesehatan dari dana BNPB tahun 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 Satrio Wibowo (kanan), Ahmad Taufik (tengah), dan Budi Sylvana (kiri) berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/6/2025). Majelis hakim memvonis mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, mantan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pidana penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara, dan mantan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo dengan pidana penjara 11 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 di Kementerian Kesehatan dari dana BNPB tahun 2020. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 Satrio Wibowo, Ahmad Taufik (tengah), dan Budi Sylvana menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Majelis hakim memvonis mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan mantan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pidana penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara, dan mantan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo dengan pidana penjara 11 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 di Kementerian Kesehatan dari dana BNPB tahun 2020.
sumber : Antara Foto