Rabu 09 Jul 2025 23:00 WIB

Beri Dukungan Moril, Anies Baswedan Hadiri Sidang Pledoi Tom Lembong

Tom Lembong jalani siding lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri sidang lanjutan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Sidang mantan Menteri Perdagangan tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula. Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum yang ditulis tangan oleh terdakwa Tom Lembong tersebut diberi judul Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran yang menilai bahwa bahwa proses jeratan hingga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut tidak disertai dengan bukti yang cukup. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap ,,zlmenjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Sidang mantan Menteri Perdagangan tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula. Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum yang ditulis tangan oleh terdakwa Tom Lembong tersebut diberi judul Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran yang menilai bahwa bahwa proses jeratan hingga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut tidak disertai dengan bukti yang cukup. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Sidang mantan Menteri Perdagangan tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula. Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum yang ditulis tangan oleh terdakwa Tom Lembong tersebut diberi judul Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran yang menilai bahwa bahwa proses jeratan hingga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut tidak disertai dengan bukti yang cukup. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Sidang mantan Menteri Perdagangan tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula. Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum yang ditulis tangan oleh terdakwa Tom Lembong tersebut diberi judul Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran yang menilai bahwa bahwa proses jeratan hingga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut tidak disertai dengan bukti yang cukup. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Sidang mantan Menteri Perdagangan tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula. Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum yang ditulis tangan oleh terdakwa Tom Lembong tersebut diberi judul Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran yang menilai bahwa bahwa proses jeratan hingga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut tidak disertai dengan bukti yang cukup. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Sidang mantan Menteri Perdagangan tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula. Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum yang ditulis tangan oleh terdakwa Tom Lembong tersebut diberi judul Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran yang menilai bahwa bahwa proses jeratan hingga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut tidak disertai dengan bukti yang cukup. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri sidang lanjutan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Sidang mantan Menteri Perdagangan tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula. Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum yang ditulis tangan oleh terdakwa Tom Lembong tersebut diberi judul Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran yang menilai bahwa bahwa proses jeratan hingga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut tidak disertai dengan bukti yang cukup. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Rimpi dan borgol untuk terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong digantung saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Sidang mantan Menteri Perdagangan tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula. Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum yang ditulis tangan oleh terdakwa Tom Lembong tersebut diberi judul Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran yang menilai bahwa bahwa proses jeratan hingga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut tidak disertai dengan bukti yang cukup. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyapa pendukungnya saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Sidang mantan Menteri Perdagangan tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula. Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum yang ditulis tangan oleh terdakwa Tom Lembong tersebut diberi judul Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran yang menilai bahwa bahwa proses jeratan hingga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut tidak disertai dengan bukti yang cukup. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri sidang lanjutan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Sidang mantan Menteri Perdagangan tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula. Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum yang ditulis tangan oleh terdakwa Tom Lembong tersebut diberi judul Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran yang menilai bahwa bahwa proses jeratan hingga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut tidak disertai dengan bukti yang cukup. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri sidang lanjutan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Sidang mantan Menteri Perdagangan tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula.

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum yang ditulis tangan oleh terdakwa Tom Lembong tersebut diberi judul Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran yang menilai bahwa bahwa proses jeratan hingga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut tidak disertai dengan bukti yang cukup.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement