Ahad 31 Aug 2025 23:59 WIB

Isak Tangis Warnai Pembebasan Ratusan Anak yang Terlibat Demo Anarkis

Polda Jateng membebaskan sebanyak 327 anak disawah umur yang terlibat demo anarkis.

Red: Edwin Dwi Putranto

Seorang anak di bawah umur yang terlibat unjuk rasa menangis meminta maaf kepada ibunya di Mako Polda Jawa Tengah, Ahad (31/8/2025). Polda Jateng membebaskan sebanyak 327 orang yang mayoritas merupakan anak-anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam unjuk rasa maupun perusakan Mapolda Jateng dan fasilitas umum Kota Semarang pada Sabtu (30/8) dengan sejumlah syarat, yaitu wajib lapor dua kali dalam sepekan dan berkomitmen membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Seorang anak di bawah umur yang terlibat unjuk rasa menangis saat bertemu dengan ibunya di Mako Polda Jawa Tengah, Ahad (31/8/2025). Polda Jateng membebaskan sebanyak 327 orang yang mayoritas merupakan anak-anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam unjuk rasa maupun perusakan Mapolda Jateng dan fasilitas umum Kota Semarang pada Sabtu (30/8) dengan sejumlah syarat, yaitu wajib lapor dua kali dalam sepekan dan berkomitmen membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Seorang anak di bawah umur yang terlibat unjuk rasa menangis meminta maaf kepada ibunya di Mako Polda Jawa Tengah, Ahad (31/8/2025). Polda Jateng membebaskan sebanyak 327 orang yang mayoritas merupakan anak-anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam unjuk rasa maupun perusakan Mapolda Jateng dan fasilitas umum Kota Semarang pada Sabtu (30/8) dengan sejumlah syarat, yaitu wajib lapor dua kali dalam sepekan dan berkomitmen membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang anak di bawah umur yang terlibat unjuk rasa menangis meminta maaf kepada ibunya di Mako Polda Jawa Tengah, Ahad (31/8/2025).

Polda Jateng membebaskan sebanyak 327 orang yang mayoritas merupakan anak-anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam unjuk rasa maupun perusakan  Mapolda Jateng dan fasilitas umum Kota Semarang pada Sabtu (30/8) dengan sejumlah syarat, yaitu wajib lapor dua kali dalam sepekan dan berkomitmen membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement