Seorang anak di bawah umur yang terlibat unjuk rasa menangis meminta maaf kepada ibunya di Mako Polda Jawa Tengah, Ahad (31/8/2025). Polda Jateng membebaskan sebanyak 327 orang yang mayoritas merupakan anak-anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam unjuk rasa maupun perusakan  Mapolda Jateng dan fasilitas umum Kota Semarang pada Sabtu (30/8) dengan sejumlah syarat, yaitu wajib lapor dua kali dalam sepekan dan berkomitmen membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.  (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                      
                                    
                                    Seorang anak di bawah umur yang terlibat unjuk rasa menangis saat bertemu dengan ibunya di Mako Polda Jawa Tengah, Ahad (31/8/2025). Polda Jateng membebaskan sebanyak 327 orang yang mayoritas merupakan anak-anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam unjuk rasa maupun perusakan  Mapolda Jateng dan fasilitas umum Kota Semarang pada Sabtu (30/8) dengan sejumlah syarat, yaitu wajib lapor dua kali dalam sepekan dan berkomitmen membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.  (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                      
                                    
                                    Seorang anak di bawah umur yang terlibat unjuk rasa menangis meminta maaf kepada ibunya di Mako Polda Jawa Tengah, Ahad (31/8/2025). Polda Jateng membebaskan sebanyak 327 orang yang mayoritas merupakan anak-anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam unjuk rasa maupun perusakan  Mapolda Jateng dan fasilitas umum Kota Semarang pada Sabtu (30/8) dengan sejumlah syarat, yaitu wajib lapor dua kali dalam sepekan dan berkomitmen membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.  (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)
                                 
                                 
            inline 
                                 
                                
                                 
                             
                            
                            
      
      
           
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang anak di bawah umur yang terlibat unjuk rasa menangis meminta maaf kepada ibunya di Mako Polda Jawa Tengah, Ahad (31/8/2025).
   
Polda Jateng membebaskan sebanyak 327 orang yang mayoritas merupakan anak-anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam unjuk rasa maupun perusakan  Mapolda Jateng dan fasilitas umum Kota Semarang pada Sabtu (30/8) dengan sejumlah syarat, yaitu wajib lapor dua kali dalam sepekan dan berkomitmen membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
      		
	 
	sumber : Antara Foto