Rabu 22 Oct 2025 23:30 WIB

Tiga Terdakwa Suap Vonis Lepas Korupsi CPO Jalani Sidang Perdana

Marcella Santoso, Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih jalani sidang perdana.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (kiri), Ariyanto Bakri (tengah) dan Junaedi Saibih (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/10/2025). Pengacara Marcela Santoso, Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih didakwa telah memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi CPO. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (kiri) dan Ariyanto Bakri menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/10/2025). Pengacara Marcela Santoso dan Ariyanto Bakri didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi CPO. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Ariyanto Bakri menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/10/2025). Pengacara Ariyanto Bakri didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi CPO. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (kiri), Ariyanto Bakri (tengah) dan Junaedi Saibih (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Pengacara Marcela Santoso, Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih didakwa telah memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi CPO.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement