Selasa 18 Nov 2025 14:30 WIB

Mantan Sekretaris Nurhadi Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap Rp137 M

Nurhadi didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di lingkungan MA.

Red: Edwin Dwi Putranto

Mantan narapidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Mantan narapidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) berbincang dengan Kuasa Hukum Maqdir Ismail (kanan) usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Petugas tahanan KPK memborgol Mantan narapidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan narapidana kasus suap penanganan perkara di  Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement