REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (10/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Brigadir Rizka yang merupakan anggota Polres Lombok Barat tersebut bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely hingga tewas karena motif ekonomi.