Selasa 10 Feb 2026 20:00 WIB

Brigadir Rizka Sintiani Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely

Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani terancam hukuman 15 tahun penjara.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (10/2/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Brigadir Rizka yang merupakan anggota Polres Lombok Barat tersebut bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely hingga tewas karena motif ekonomi. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (10/2/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Brigadir Rizka yang merupakan anggota Polres Lombok Barat tersebut bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely hingga tewas karena motif ekonomi. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (10/2/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Brigadir Rizka yang merupakan anggota Polres Lombok Barat tersebut bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely hingga tewas karena motif ekonomi. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (10/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Brigadir Rizka yang merupakan anggota Polres Lombok Barat tersebut bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely hingga tewas karena motif ekonomi.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement