Rabu 01 Apr 2026 21:52 WIB

Terbukti Terima Gratifikasi Rp137 Miliar, Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara

Nurhadi juga terbukti melakukan TPPU sebesar Rp308,04 miliar.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU sebesar Rp308,04 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi (kanan) berbincang dengan kuasa hukum Maqdir Ismail (kiri) sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU sebesar Rp308,04 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU sebesar Rp308,04 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi berjalan untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU sebesar Rp308,04 miliar.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement