Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat (kanan) bersama Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo seusai menandatangani perjanjian kerja sama antara BSI dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (10/7/2026). BPJS Ketenagakerjaan memperluas akses Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan bagi peserta dengan menggandeng BSI untuk menghadirkan alternatif pembiayaan perumahan berbasis syariah. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses berbagai fasilitas MLT perumahan melalui BSI, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), hingga Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). Selain itu, tersedia pula fasilitas Kredit Konstruksi (KK) yang ditujukan untuk mendukung pembangunan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO : Dok Republika)
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat memberikan sambutan saat acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara BSI dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (10/7/2026). BPJS Ketenagakerjaan memperluas akses Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan bagi peserta dengan menggandeng BSI untuk menghadirkan alternatif pembiayaan perumahan berbasis syariah. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses berbagai fasilitas MLT perumahan melalui BSI, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), hingga Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). Selain itu, tersedia pula fasilitas Kredit Konstruksi (KK) yang ditujukan untuk mendukung pembangunan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO : Dok Republika)
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat (kanan) bersama Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo menandatangani perjanjian kerja sama antara BSI dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (10/7/2026). BPJS Ketenagakerjaan memperluas akses Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan bagi peserta dengan menggandeng BSI untuk menghadirkan alternatif pembiayaan perumahan berbasis syariah. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses berbagai fasilitas MLT perumahan melalui BSI, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), hingga Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). Selain itu, tersedia pula fasilitas Kredit Konstruksi (KK) yang ditujukan untuk mendukung pembangunan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO : Dok Republika)
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat (ketiga kiri) bersama Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo (kedua kiri) memberikan keterangan seusai menandatangani perjanjian kerja sama antara BSI dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (10/7/2026). BPJS Ketenagakerjaan memperluas akses Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan bagi peserta dengan menggandeng BSI untuk menghadirkan alternatif pembiayaan perumahan berbasis syariah. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses berbagai fasilitas MLT perumahan melalui BSI, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), hingga Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). Selain itu, tersedia pula fasilitas Kredit Konstruksi (KK) yang ditujukan untuk mendukung pembangunan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO : Dok Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan dan BSI menandatangani perjanjian kerja sama di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
BPJS Ketenagakerjaan memperluas akses Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan bagi peserta dengan menggandeng BSI untuk menghadirkan alternatif pembiayaan perumahan berbasis syariah.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses berbagai fasilitas MLT perumahan melalui BSI, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), hingga Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). Selain itu, tersedia pula fasilitas Kredit Konstruksi (KK) yang ditujukan untuk mendukung pembangunan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
sumber : Republika