Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). KPK menahan delapan orang tersangka setelah melakukan OTT terkait perkara tersebut. (FOTO : Republika/Prayogi)
Kedelapan tersangka yang ditahan KPK yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, Pihak swasta Rizal Pahlevi serta Para Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry dan Erwin. (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas KPK menunjukan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kasus tersebut bermula dari OTT yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), dengan 17 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK menduga proses tersebut berkaitan dengan pengurusan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada lahan yang dikelola pihak swasta. (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas KPK menunjukan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar, selain barang bukti elektronik. (FOTO : Republika/Prayogi)
Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berjalan menuju mobil tahanan. Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. (FOTO : Republika/Prayogi)
Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas KPK menunjukan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami alur pemberian uang, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Para tersangka berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Kedelapan tersangka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, serta pihak swasta. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, serta Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Erwin.
sumber : Antara Foto